Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui panitia khusus (Pansus) I menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Aula DPRD setempat, Selasa (4/10/2022) siang.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pembahasan Raperda ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan PP nomor 12 tahun 2022." Kita harus menyesuaikan pergantian dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG, " ucapnya.
Mugianto menuturkan, saat ini yang dilakukan mulai dengan pemaparan yang perlu menjadi fokus dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengimplementasinya.
" Jadi ada kosekwensinya saat masyarakat ingin mendirikan bangunan dunia usaha, khususnya masyarakat Trenggalek harus memiliki persyaratan yang ada dalam Perda tersebut, " imbuhnya.
Hal ini dikarenkan, masih lanjut Kang Obeng sapaan akrabnya, akan menjadi tolak ukur dengan daerah - daerah lain.Untuk tarif, Kabupaten Trenggalek masih dibawah Kabupaten/Kota Kediri, " ungkapnya.
Politisi Demokrat ini menyampaikan, besaran tarif untuk retribusi PBG nantinya antara 0, 1 - 0, 5 persen dari daerah lain.Sehingga, semua pajak dan retribusi daerah harus dijadikan satu dengan Perda." Kita mempersiapkan lebih awal agar kedepan beberapa obyek retribusi yang ada di Kabupaten Trenggalek dijadikan satu Perda, " tandasnya.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Selanjutnya, dia menjelaskan, Pansus mempunyai tugas menyelesaikan dua Perda, yakni Perda PBG dan Perda NPWP. "Kami mentargetkan kedua Perda tersebut selesai sebelum Desember, " tutupnya (ags).